IMG-LOGO
Kegiatan KKN

Mahasiswa KKN UNDIP Melakukan Penyuluhan dan Pendampingan UMKM Kecil Juga Butuh Perlindungan Hukum

Create By 18 August 2024 1 Views
IMG

 

UMKM Kecil Juga Butuh Perlindungan Hukum

 

Desa Purworejo, Candimulyo, Kabupaten Magelang (01/08/2024)–Sal Sabillah Nur Aisyah, KKN Tim II Undip Tahun 2023-2024, Program Studi Ilmu Hukum yang tergabung dalam KKN Tim II Undip Tahun 2023-2024, melaksanakan program penyuluhan dan pendampingan untuk UMKM serta Ibu-Ibu PKK terkait pemahaman dan kesadaran tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Purworejo, khususnya di Organisasi PKK Dusun Nabin Wetan.

Program ini bertujuan memberikan dukungan kepada UMKM dalam proses perizinan usaha dan pendaftaran merek, dengan harapan dapat memperkuat kehadiran dan daya saing pelaku usaha lokal di pasar. Di tengah perkembangan dunia bisnis yang semakin rumit, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perlindungan merek menjadi aspek penting yang saling berkaitan. NIB, atau "Business Identification Number," adalah identitas unik yang diberikan kepada setiap usaha di Indonesia. Fungsi NIB adalah sebagai identifikasi resmi yang membantu pemerintah dan pihak terkait dalam memantau dan mengelola aktivitas bisnis. Perlindungan merek juga tak kalah pentingnya.

Merek adalah simbol atau kata-kata yang membedakan suatu produk atau layanan dari yang lain. Melindungi merek merupakan langkah penting untuk mencegah penggunaan yang tidak sah atau pencurian identitas bisnis. Dengan mendaftarkan merek, pemilik usaha mendapatkan hak hukum eksklusif atas penggunaan merek tersebut, sehingga dapat melindungi reputasi dan keunikan produk atau layanan mereka. Mahasiswa KKN Tim II Undip memberikan edukasi mendalam kepada para pelaku usaha mengenai proses dan manfaat dari perizinan usaha dan pendaftaran merek.

Dalam kegiatan penyuluhan ini, para mahasiswa menjelaskan berbagai langkah yang perlu dilakukan, dokumen yang dibutuhkan, serta pentingnya memiliki izin usaha dan merek yang diakui secara hukum. Selain itu, mahasiswa KKN Tim II Undip juga memberikan pendampingan langsung kepada UMKM yang ingin mengurus izin usaha dan merek mereka. Pendampingan ini mencakup bantuan dalam pengisian formulir, pengumpulan dokumen, serta penjelasan tentang prosedur administratif yang harus diikuti.

Salah satu aspek penting dari program ini adalah memberikan wawasan kepada UMKM mengenai manfaat memiliki izin usaha dan merek yang sah secara hukum. Mahasiswa KKN Tim II Undip juga mengedukasi tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dan bagaimana izin usaha serta merek dapat menjadi aset penting dalam membangun identitas bisnis dan membedakan produk atau layanan dari pesaing. Ibu Salis, selaku Ibu Dusun Nabin Wetan, Desa Purworejo, menyampaikan apresiasinya atas program ini. "Penyuluhan dan pendampingan ini sangat membantu kami. Kami sekarang lebih memahami pentingnya izin usaha dan merek, dan mahasiswa dengan sabar membimbing kami dalam setiap tahapannya," ujar Ibu Salis.

Diharapkan, melalui langkah nyata yang diambil oleh mahasiswa KKN Tim II Undip, UMKM di Dusun Nabin Wetan akan semakin mampu memanfaatkan peluang bisnis dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Program ini juga menunjukkan semangat kolaborasi antara akademisi dan masyarakat dalam membangun ekosistem UMKM yang kuat dan inovatif.

(Penulis: Sal Sabillah Nur Aisyah / Mahasiswa KKN UNDIP TIM II 2023/2024)